SHARE & NEWS

APA SAJA YANG MEMBATALKAN SNI?

...

Penting untuk mencatat bahwa proses pencabutan sertifikasi SNI harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi dan otoritas yang berwenang di negara tersebut. Pencabutan atau pembatalan sertifikasi SNI merupakan tindakan serius dan biasanya dilakukan setelah proses evaluasi dan investigasi yang cermat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan untuk keamanan, kualitas, dan kesesuaian dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan sertifikasi SNI dicabut atau dibatalkan. Berikut ini beberapa alasan umum yang dapat menyebabkan pencabutan atau pembatalan sertifikasi SNI:

  1. Pelanggaran atau ketidaksesuaian: Jika produk yang telah mendapatkan sertifikasi SNI ternyata melanggar persyaratan SNI atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka sertifikasi tersebut dapat dicabut. Hal ini dapat terjadi jika terdapat kecurangan dalam pengujian produk, pelanggaran terhadap persyaratan teknis, atau jika produk tersebut ternyata tidak aman atau tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.

  2. Perubahan persyaratan: Jika terjadi perubahan dalam persyaratan teknis atau standar yang berlaku, dan produk yang telah bersertifikat SNI tidak memenuhi persyaratan baru, maka sertifikasi tersebut dapat dibatalkan. Ini dapat terjadi jika ada perkembangan teknologi baru, standar internasional yang diperbarui, atau perubahan kebijakan pemerintah terkait persyaratan produk.

  3. Penarikan secara sukarela: Produsen atau pihak yang telah mendapatkan sertifikasi SNI dapat memilih untuk secara sukarela mencabut sertifikasi tersebut. Alasan untuk penarikan sukarela bisa bervariasi, seperti restrukturisasi perusahaan, penghentian produksi produk tertentu, atau perubahan strategi bisnis.

  4. Laporan dan penilaian pihak ketiga: Sertifikasi SNI dapat dicabut jika ada laporan atau penilaian pihak ketiga yang mengindikasikan bahwa produk tersebut tidak memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan. Penilaian pihak ketiga dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang independen atau otoritas yang berwenang.